Jual Kotak Suara, PNS KPU Jadi Tersangka
Kamis, 22 Januari 2015 – 05:15 WIB
Sof disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Namun, Sof membantah terlibat dalam pencurian tersebut.
Dia meminta Rud mengangkut kertas bekas saja. ’’Saya hanya mau menjual kertas bekas yang tidak terpakai di gudang itu,’’ kelitnya. (mg4/say/sat/JPNN)
MADIUN – Penyidik Polres Madiun Kota resmi menetapkan Sof, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru