Jual Liquid Vape Tanpa Pita Cukai, Siap-siap Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan relaksasi atas penerapan cukai liquid vape atau cairan rokok elektrik.
Harusnya, cukai berlaku pada 1 Juli, tapi karena relaksasi, baru diterapkan 1 Oktober mendatang.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Heru Pambudi mengatakan liquid vape sudah masuk dalam objek cukai. Adapun cukai untuknya mencapai 57 persen dari harga jual eceran.
Dia menuturkan, penerapan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Jadi, kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai, masih ada yang belum memiliki pita cukai, kami akan sita," kata Heru di kantornya, Rabu (18/7).
Dia menerangkan, hasil sitaan itu nantinya dimusnahkan. Bahkan, pihaknya juga bisa memberikan sanksi berupa penutupan pabriknya.
"Buat produsen, kami bisa kenai sanksi, kami tutup pabrik, kalau dia ilegal," ucap Heru.
Dia kembali menegaskan bahwa per 1 Oktober 2018, semua aturan yang selama ini diberlakukan untuk produk rokok, akan diterapkan pula kepada vape.
Per 1 Oktober 2018 semua aturan yang selama ini diberlakukan untuk produk rokok akan diterapkan pula kepada vape.
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- Ini 5 Daftar Rekomendasi Vape Pod Paling Laris di Online Shop
- Tampil Energik, Slank Kejutkan Pengunjung Vape Fair 2022
- Kontribusi Rokok Elektrik Makin Besar, Pemerintah Dituntut Lindungi Pengguna dari Produk Ilegal
- Flavour Beast Project Hadirkan Cairan Vape Aroma Kue Semprong
- Ketimpangan Tarif Cukai Vape Bikin Indonesia Dijauhi Investor