Jual Liquid Vape Tanpa Pita Cukai, Siap-siap Disanksi
Rabu, 18 Juli 2018 – 21:52 WIB
"Mulai 1 Oktober 2018 semua yang kami terapkan di rokok, kami terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar dia. (mg1/jpnn)
Per 1 Oktober 2018 semua aturan yang selama ini diberlakukan untuk produk rokok akan diterapkan pula kepada vape.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- Ini 5 Daftar Rekomendasi Vape Pod Paling Laris di Online Shop
- Tampil Energik, Slank Kejutkan Pengunjung Vape Fair 2022
- Kontribusi Rokok Elektrik Makin Besar, Pemerintah Dituntut Lindungi Pengguna dari Produk Ilegal
- Flavour Beast Project Hadirkan Cairan Vape Aroma Kue Semprong
- Ketimpangan Tarif Cukai Vape Bikin Indonesia Dijauhi Investor