Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui

jpnn.com, LOMBOK - Lalu Gita Kusuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gita dinyatakan terbukti bersalah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli magic mushroom.
Barang memabukkan yang berasal dari jamur kotoran sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Melihat fakta persidangan, kata hakim, perbuatan terdakwa memenuhi unsur hukum di pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gita merupakan pelayan sebuah bar di Gili Trawangan, Lombok Utara (Lotara).
Di bar tempatnya bekerja, dijual magic mushroom atau jamur tahi sapi yang telah diolah menjadi minuman.
Saat penangkapan, petugas memperoleh barang bukti 34 bungkus magic mushroom seberat 391 gram.
''Karena semua unsur di pasal 114 ayat 1 telah terpenuhi, majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko kemarin. Gita lantas dihukum enam tahun penjara.
Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi