Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui
Kamis, 26 April 2018 – 11:15 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Merespons hukuman tersebut, Gita masih pikir-pikir. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa magic mushroom masuk dalam kategori narkotika.
Bahkan, minuman dengan magic mushroom terdapat di menu hidangan tempatnya bekerja. ''Ada di daftar menu itu. Harganya Rp 150 ribu,'' terangnya.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian dan proses hukumnya juga membingungkan bagi Gita.
Sebab, sebagai pelayan di bar, sudah menjadi kewajibannya melayani setiap pesanan. Termasuk minuman dengan magic mushroom tersebut. (dit/r2/c22/fat/jpnn)
Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir