Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ

"Kalau bisa ya segera ditahan," jelas dia.
Mengenai penahanan ini, anggota Komisi III Muslim juga sependapat. Sebab, jika sudah jatuh korban, mestinya tersangka harus ditahan.
"Kalau sudah membahayakan ya mesti ditahan, tapi hak penahanan itu ada pada penyidik. Mungkin penahanannya masih ditangguhkan," terang Muslim saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan karena mengedarkan produk yang diduga ilegal serta mengancam kesehatan konsumen. Laporan tergister dengan LP/2294/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan satu, dua, dan tiga, nomor: B/1378/VII/2016/Dit Reskrimsus, sudah memeriksa lima orang saksi.
Kasubdit Indag AKBP Iman Setiawan mengatakan, saksi ini merupakan saksi pelapor dan ahli.
"Kelima orang saksi tersebut yaitu, Budianto Salim, Surianto, dr Sih Mahayanti, Bambang Muliana dan Achmad Ardi. Pemeriksaan di antaranya termasuk sample Chlorophyll Gamat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta," kata dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Unit II Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Khusni Munandar dalam keterangannya memastikan akan terus mengusut laporan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI