Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
"Kalau bisa ya segera ditahan," jelas dia.
Mengenai penahanan ini, anggota Komisi III Muslim juga sependapat. Sebab, jika sudah jatuh korban, mestinya tersangka harus ditahan.
"Kalau sudah membahayakan ya mesti ditahan, tapi hak penahanan itu ada pada penyidik. Mungkin penahanannya masih ditangguhkan," terang Muslim saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan karena mengedarkan produk yang diduga ilegal serta mengancam kesehatan konsumen. Laporan tergister dengan LP/2294/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan satu, dua, dan tiga, nomor: B/1378/VII/2016/Dit Reskrimsus, sudah memeriksa lima orang saksi.
Kasubdit Indag AKBP Iman Setiawan mengatakan, saksi ini merupakan saksi pelapor dan ahli.
"Kelima orang saksi tersebut yaitu, Budianto Salim, Surianto, dr Sih Mahayanti, Bambang Muliana dan Achmad Ardi. Pemeriksaan di antaranya termasuk sample Chlorophyll Gamat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta," kata dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Unit II Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Khusni Munandar dalam keterangannya memastikan akan terus mengusut laporan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak