Jual Miras Oplosan, AR Untung Rp 800 Ribu per Hari
jpnn.com, BEKASI - Penjual minuman keras oplosan di Tambun, AR membeberkan racikan miras yang kerap dia buat.
AR mengoplos miras di warungnya, dengan air galon kemudian dicampur dengan kuku bima, alkohol dan sirup rasa jeruk.
“Takarannya 96 dengan harga alkohol per paket Rp 10 ribu dijual untuk anak muda,” ucap AR.
AR juga membuat minuman keras oplosan dalam sehari sebanyak 20 liter.
“Dalam sehari bisa dapat Rp 800 ribu. Dan paling rameai pada malam Minggu,” pungkasnya.
Bersama RS, T, AS, SM dan SR. AR dijerat Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 juncto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Adapun, barang bukti yang disita yaitu, 16 bungkus plastik minuman beralkohol oplosan jenis gingseng, 3 galon minuman beralkohol oplosan jenis gingseng, 40 bungkus kantong plastik bening berisikan oplosan miras jenis gingseng.
"Kemudian 29 bungkus kantong plastik bening berisikan oplosan miras jenis gingseng, 18 botol ukuran 1,5 liter minuman beralkohol oplosan jenis gingseng,” jelas Kasatres Narkoba AKBP Ahmad Fanani. (dam/gob)
AR membuat minuman keras oplosan dalam sehari sebanyak 20 liter. Biasanya dagangannya laris manis saat malam minggu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal