Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk
Rabu, 11 Juli 2018 – 22:46 WIB
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.
Atas ulahnya, kini ketiga pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mg1/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama