Jual Motor Curian di Facebook, 6 Pemuda Diringkus

Jual Motor Curian di Facebook, 6 Pemuda Diringkus
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Timur meringkus enam pemuda yang melakukan aksi pencurian kendaraan dengan kekerasan pada, Minggu (24/12) dini hari.

Mereka adalah DF alias Beta, AA alias Tarsim, IM alias Kijail, FS, AK dan SAA. Para tersangka masih berusia 17 sampai 20 tahun.

“Aksi mereka dilakukan di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (26/12).

Dalam peristiwa itu, korban bernama Wahyudi (27), yang tengah mengendarai motornya di Jalan Raya Narogong.

Saat itu, rekan pelaku menabrak korban. Namun, yang jatuh justru pelaku lantaran kondisinya dipengaruhi alkohol hingga tidak sadarkan diri.

Kanit Reskirm Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron, mengatakan, saat itu korban turun dari motor dan berniat untuk menolong rekan pelaku.

Namun, ternyata rekan-rekan pelaku yang tengah nongkrong di pertigaan Caringin datang ke lokasi.

“Mereka datang dan sempat cekcok mulut dengan korban. Mereka mengira kalau temannya ditabrak karena luka parah saat terjatuh. Kemudian korban dipukuli oleh rekan pelaku,” ucapnya.

Saat itu, rekan pelaku menabrak korban. Namun, yang jatuh justru pelaku lantaran kondisinya dipengaruhi alkohol hingga tidak sadarkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News