Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui

Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Saat ditangkap, Agung memang membawa sepeda motor curian itu untuk dijual. Kepada polisi, Agung mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengelak jika dikatakan sebagai pemain lama dalam aksi curanmor.

"Memang dia (pelaku, red) belum mengaku kalau pemain lama, cuma dari informasi yang kami terima, pelaku ini spesialis pemetik," kata Zalukhu.

Pelaku atas perbuatanya itu akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititip di rutan Baloi. (eja/jpnn)

BATAM - Agung Ramadani, 19, pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparat kepolisian Seibeduk saat hendak melakukan transaksi jual beli sepada motor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News