Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Kamis, 27 September 2012 – 01:46 WIB

Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Saat ditangkap, Agung memang membawa sepeda motor curian itu untuk dijual. Kepada polisi, Agung mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengelak jika dikatakan sebagai pemain lama dalam aksi curanmor.
Baca Juga:
"Memang dia (pelaku, red) belum mengaku kalau pemain lama, cuma dari informasi yang kami terima, pelaku ini spesialis pemetik," kata Zalukhu.
Pelaku atas perbuatanya itu akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititip di rutan Baloi. (eja/jpnn)
BATAM - Agung Ramadani, 19, pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparat kepolisian Seibeduk saat hendak melakukan transaksi jual beli sepada motor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir