Jual Motor Hasil Begal ke Polisi, Dibayar Masuk Penjara Lagi
jpnn.com - PEKANBARU - Firdaus alias Acil tak berkutik. Pria 29 tahun ini ditangkap Polsek Senapelan. Dia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Acil disergap, Selasa (19/4) di rumahnya Jalan Teratai, Padang Terubuk Senapelan, Pekanbaru, Riau. Keberadaannya terendus setelah polisi lebih dahulu mengamankan rekannya Ri.
“Ri mengaku hanya disuruh Acil untuk mengantar motor kepada pembeli dengan upah Rp 200 ribu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim SE, Kamis.
Pengungkapan kasus ini berawal laporan Meikel Permano, 14, seorang siswa salah satu SMA di Pekanbaru yang mengaku motornya dirampas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Belakangan didapat kabar ada yang hendak menjual sepeda motor. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli. Petang menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bertemu dengan Ri.
“Kita nyamar sebagai pembeli motor curian seharga Rp 1,5 juta,” lanjut Abdul Halim sperti dikutip dari Pekanbaru MX (Jawa Pos Group).
Kesepakatan tercapai. Mereka janjian ketemuan di Jalan Dahlia. “Begitu ketemu, Ri langsung kita tangkap,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan Ri mengaku hanya disuruh mengantar. Pengembangan dilakukan. Polisi kemudian bergerak memburu Acil. Tak lama berselang, Acil berhasil ditangkap.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar