Jual Mudah dan Harga Mahal jadi Alasan 7 Pelaku Maling Sepeda
Senin, 16 November 2020 – 19:10 WIB

Penampakan para pelaku maling sepeda yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com
Ketujuh tersangka yang ditangkap tim dari Subdit 4 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini memiliki peran berbeda.
Para tersangka kerap melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara.
Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya berperan sebagai pencuri. Mereka adalah ETB alias Ambon (31), RH alias Ryan alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Iyus alias Loreng (35).
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiganya adalah AS alias RT Dede (39), E alias Endang, dan M (65).
Selain itu, seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap komplotan maling sepeda yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI