Jual Narkoba Dipenjara Demi Biayai Kasasi di MA
SURABAYA – Budiman, terpidana mati yang tepergok masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Rutan Medaeng ternyata punya rencana sendiri dengan hasil penjualannya itu. Dengan menjual 12 kilogram sabu-sabu dalam sebulan di rutan dia ingin mengumpulkan banyak duit. Salah satu tujuannya adalah mendapat keuntungan besar yang digunakan untuk membiayai pengajuan kasasi.
Hal tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Budiman merupakan tangan kanan seorang bandar yang lebih besar. Selama ini, bandar itu memasok narkoba kepada Budiman meski dia sudah berada di dalam Rutan Medaeng.
Pria yang biasa disapa Sinyo tersebut memiliki pasar narkoba yang cukup besar di Surabaya. Bisnis haramnya berlangsung cukup lama karena dia lihai menghindari endusan petugas. Salah satu triknya adalah tidak melibatkan banyak anak buah untuk menjalankan bisnisnya.
Dalam mengendalikan peredaran narkoba, dia hanya berhubungan dengan bandar besar, kurir, dan pembeli yang juga kakap. Selain daftar itu, dia tidak mau melayani. Karena itulah, selama ini dia hampir selalu selamat meski sudah dipancing dengan berbagai model penyamaran.
Budiman juga memiliki lima handphone khusus untuk menjalankan bisnis narkoba. Semua alat komunikasi yang disita BNNP Jatim itu memiliki fungsi yang berbeda-beda. Satu handphone digunakan untuk berhubungan dengan bandar di atasnya.
Tiga handphone lain digunakan untuk berhubungan dengan kurir. Satunya lagi dipakai untuk mengirim dan mengecek rekening melalui M-Banking. Di Surabaya, dia memiliki tiga anak buah yang menggerakkan bisnisnya. Salah seorang adalah Tholib yang ditangkap BNNP Jatim pada 5 Agustus. Barang bukti yang diamankan berupa 891 gram sabu-sabu. Sebenarnya jumlah aslinya satu kilogram.
Tapi, sebagian sudah terjual. Juga, masih ada dua kurir lagi yang masih berkeliaran. Pada penangkapan itu, Tholib mengaku bahwa dirinya adalah anak buah Budiman. Petugas lantas menangkapnya di dalam Rutan Medaeng.
Penjualan sabu-sabu sebesar itu dinilai cukup fantastis. Sumber Jawa Pos menyebutkan, Budiman berusaha keras untuk menjual narkoba sebanyak-banyaknya sejak dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Untuk diketahui, pada 19 November 2015, Budiman divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Nah, dia begitu khawatir hukumannya tersebut berubah menjadi pidana mati di pengadilan tinggi. Karena itu, dia memasarkan narkoba meski putusan di tingkat banding belum turun. Dugaannya tidak meleset. Hakim pengadilan tinggi menghukumnya dengan pidana mati pada 9 Februari 2016.
Tidak lama setelah putusan tersebut, dia langsung mengajukan kasasi. Bisnisnya juga semakin dikembangkan dengan merekrut kurir baru hingga jumlahnya menjadi tiga orang. Dengan semakin banyak kurir, semakin banyak pula uang yang didapat. Uang itu digunakan untuk mengurus kasasinya agar hakim MA menganulir hukuman mati.
"Pokoknya bagaimana biar tidak mati. Makanya, carinya ngoyo," ucap sumber tersebut.
Hanya, usaha kerasnya itu ternyata tidak membuahkan hasil. Meski sudah berusaha keras, tetap saja hukumannya tidak berubah. Pada 27 Juli, MA menolak pengajuan kasasi itu. Dia pun tetap diganjar hukuman mati. Bahkan, dia akhirnya ditangkap BNNP Jatim.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Amrin Remico saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Tholib.
"Budiman juga diperiksa. Tapi, di dalam sel isolasi. Dia kan sekarang sudah diisolasi," katanya.
Menurut dia, Budiman saat ini belum menjadi tersangka. Sebab, dia sudah menyandang status sebagai terpidana mati. Hukuman tersebut dianggap sudah maksimal sehingga dalam kasus ini, belum cukup urgen menetapkan Budiman sebagai tersangka. (eko/c7/dos/flo/jpnn)
SURABAYA – Budiman, terpidana mati yang tepergok masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Rutan Medaeng ternyata punya rencana sendiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku