Jual Narkoba, Pegawai Lapas Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:25 WIB
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/6). Andri juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Tuntutan dari jaksa penuntut Nurhayati membuat Andri tertunduk lemah. Jaksa Nurhayati menganggapnya melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika.
Baca Juga:
"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat memutus hukuman terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan," ujar Nurhayati.
Andri saat itu langsung terdiam. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesali perbuatan saya buk hakim. Saya mohon keringanan dan tak mengulangi perbuatan itu lagi," terang Andri kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta.
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal