Jual Narkoba, Pegawai Lapas Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:25 WIB
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/6). Andri juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Tuntutan dari jaksa penuntut Nurhayati membuat Andri tertunduk lemah. Jaksa Nurhayati menganggapnya melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika.
Baca Juga:
"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat memutus hukuman terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan," ujar Nurhayati.
Andri saat itu langsung terdiam. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Saya menyesali perbuatan saya buk hakim. Saya mohon keringanan dan tak mengulangi perbuatan itu lagi," terang Andri kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta.
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan