Jual Narkoba, Pegawai Lapas Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:25 WIB

Jual Narkoba, Pegawai Lapas Dituntut 5 Tahun Penjara
Hakim Merry pun menunda sidang, hingg Minggu depan dengan agenda putusan. "Baik, sidang kita tunda hingga Senin depan,"ujar hakim Merry.
Baca Juga:
Andri ditangkap pada 17 Februari lalu di parkiran Kepri Mal. Sehari sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi oleh Alex Palembang yang kini masuk dalam DPO polisi. Alex memesan sabu ke Andri.
Namun saat terjadi transaksi jual beli, Andri langsung diamankan oleh polisi yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 7,3 gram sabu. Terdakwa sempat mengelak sewaktu ditangkap, alasanya dia bukan menjual kepada polisi tersebut. (she/jpnn)
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka