Jual Narkoba, Pegawai Lapas Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2012 – 05:25 WIB
Hakim Merry pun menunda sidang, hingg Minggu depan dengan agenda putusan. "Baik, sidang kita tunda hingga Senin depan,"ujar hakim Merry.
Baca Juga:
Andri ditangkap pada 17 Februari lalu di parkiran Kepri Mal. Sehari sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi oleh Alex Palembang yang kini masuk dalam DPO polisi. Alex memesan sabu ke Andri.
Namun saat terjadi transaksi jual beli, Andri langsung diamankan oleh polisi yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 7,3 gram sabu. Terdakwa sempat mengelak sewaktu ditangkap, alasanya dia bukan menjual kepada polisi tersebut. (she/jpnn)
BATAM - Tertangkap tangan akan menjual 7,3 gram sabu, Andri Firdaus, pegawai Lapas di Batam dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal