Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek jadi Tersangka
Sabtu, 17 Juli 2021 – 05:59 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotek di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021), karena dijual dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)
Melalui temuan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotek menjual obat tanpa resep dokter, agar melapor ke polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepolisian Resor Kota Bogor menemukan tiga apotek menjual obat Covid-19 di atas HET. Polisi telah menetapkan pemilik apotek tersebut sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hadir di Apotek K-24, Ovisure Gold Jamin Keamanan & Kemudahan Akses Konsumen
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Cerita 2 Warga Solo Berangkat Umrah Berkat Belanja di Viva Apotek
- Buntut Sopir Angkot Mabuk di Bogor, Polisi Razia Miras dari Sejumlah Warung, Ini Hasilnya
- SwipeRx IPEC 2024 jadi Wadah Edukasi Apoteker & Pegiat Kesehatan