Jual Obat Ilegal, Izin Cafe Terancam Dicabut
jpnn.com - MATARAM – Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Yolli Dahlia mengatakan obat-obatan yang ditemukan di cafe tidak boleh diperjualkan secara bebas. Yang boleh menjual, kata dia adalah apotik. Apotik pun kalau mengeluarkan obat ini ke konsumen harus disertai dengan resep dokter.
“Cuma apotik yang boleh menjual, itupun harus dengan resep dokter,” ujarnya seperti dilansir Harian Radar Lombok (Grup JPNN.com).
Karena yang boleh menjual adalah apotik, menurut Yolli, maka pengelola cafe ini sudah menyalahgunakan peredaran obat ini.
“Dengan demikian, kami meminta kepada pemda untuk mencabut izin cafenya. Masa cafe bisa menjual obat-obatan ini secara illegal,” katanya.
Adapun efek samping dari obat-obatan ini jika dikonsumsi dalam jumlah banyak adalah bisa mengakibatkan penurunan daya ingat. “Ini bisa membuat orang jadi seperti mabuk kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak," ungkapnya.
Yolli juga menyebut pengelola cafe ini juga akan dimintai keterangannya terkait asal obat-obatan didapatkan.
Karena apotik juga disebutnya tentu tidak bisa mengeluarkan obat sebanyak itu tanpa resep dokter. “Ini juga bisa dicari apotik tempatnya mengambil obat obatan ini. Kalau terbukti apotiknya juga bisa ditutup,” katanya.(gal/fri/jpnn)
MATARAM – Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Yolli Dahlia mengatakan obat-obatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi