Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menangkap penjual obat keras di Serang. Ilustrasi Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap pria berinisial AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Pria itu ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan, wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan terhadap pria itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan wilayah Taktakan," kata Agus pada Rabu (25/5).

Polisi juga menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya," kata Agus.

Kepada polisi, Agus mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Remaja ini menjual obat keras seperti Tramadol di pinggir jalan wilayah Serang. Dia diancam hukuman belasan tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News