Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap pria berinisial AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pria itu ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan, wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan terhadap pria itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.
"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan wilayah Taktakan," kata Agus pada Rabu (25/5).
Polisi juga menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya," kata Agus.
Kepada polisi, Agus mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Remaja ini menjual obat keras seperti Tramadol di pinggir jalan wilayah Serang. Dia diancam hukuman belasan tahun.
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Mohon Doanya, 3 Bocah SD Ini Tergelincir Lalu Hanyut Terbawa Arus Sungai
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata