Jual Peralatan Listrik Tanpa SNI Dituntut 2 Tahun Bui

Jual Peralatan Listrik Tanpa SNI Dituntut 2 Tahun Bui
Jual Peralatan Listrik Tanpa SNI Dituntut 2 Tahun Bui

jpnn.com - SERANG- Toni alias Toni Pui (37), dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (3/2). Pemilik toko Megah Jaya itu dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 54 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Toni dianggap terbukti telah menjualbelikan peralatan listrik mini circuit breaker (MCB) tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Oleh karena itu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan  perintah segera ditahan,” tegas JPU Dirga di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto.

Tuntutan pidana itu sesuai pertimbangan bahwa peralatan yang dijual terdakwa dapat menimbulkan kebakaran, terdakwa tidak mengakui terus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan sebagai hal memberatkan. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan terdakwa tidak tahu kalau perbuatannya dilarang undang-undang,” tegas JPU.

Diuraikan dalam dakwaan, intellectual Property Officer PT Schneider Indonesia memberi kuasa kepada Aryanto Hansje Simela menyelidiki dan menyelidiki dan sekaligus bertindak selaku pelapor atas peristiwa pidana pemalsuan merek Schneider atau peredaran MCB yang tidak dilengkapi SNI kepada pihak yang berwajib. 

Setelah itu, dibentuk tim investigasi, anggotanya M Topik. Lalu, pada 19 Januari 2015, M Topik mendatangi toko Megah Jaya di Jalan KH. A Fatah Hasan No.7 A, tepatnya di depan PT Taspen, Lingkungan Cijawa, Kota Serang. Saat sampai di toko milik terdakwa itu, M Topik dilayani oleh pelayan toko bernma Kristi Sari. 

M Topik berpura-pura ingin membeli MCB. Kristi Sari mengambil dua unit MCB merek Schenider Electric dari etalase dan menyerahkannya kepada M Topik. Setelah menerima dua unit MCB, M Topik membayarnya seharga Rp86 ribu. Kristi Sari memberikan bon atas bukti pembayaran tersebut. 

Dua unit MCB itu lalu diberikan kepada rekannya bernama Sutrimo. Oleh Sutrimo, MCB tersebut diteliti. Hasil penelitian secara kasat mata, didapatkan MCB tersebut berbeda dengan MCB merek Schneider Electric yang dikeluarkan PT Scheider Indonesia. (nda/dil/jpnn)


SERANG- Toni alias Toni Pui (37), dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News