Jual Perempuan Rp 2 Juta Dibekuk Polisi
jpnn.com - MEDAN - Petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan tiga tersangka pelaku penjualan wanita (human trafficking) di Hotel Soechi, Kecamatan Medan Kota, Kamis (16/1) sekitar pukul 22.00.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 wanita yang diduga hendak dijual oleh tersangka berinisial AA warga Jalan Letda Sudjono, Gang Perjuruan II, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ke lelaki hidung belang.
Informasi yang dikumpulkan Sumut Pos (JPNN Group) kasus ini berawal saat AA hendak menjual DD, 23 warga Jalan Bromo; NM, 23 warga Jalan Tanah Lapang Kecil; AT, 28 warga Pekan Labuhan, Kabupaten Deliserdang dan APS, 22 warga Jalan Ngalenko Lorong Saudara, Medan.
Saat itu polisi yang menyamar sebagai ingin mendapatkan jasa perempuan iyu kemudian datang ke Hotel Soechi. Setelah yakin bahwa para perempuan itu adalah korban perdagangan manusia, polisi langsung mengamankan keempat korban itu.
Bahkan AA yang ada di lokasi juga ikut diciduk. Kelimanya lantas diboyong ke Mapolda Sumut. Selain itu, satu unit mobil toyota yaris silver BK 1412 ZQ milik AA turut diamankan petugas.
Kepada wartawan, AA mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal itu karena tuntutan ekonomi. AA juga sempat menangis.
Sementara itu, diketahui AA akan menjual perempuan-perempuan itu seharga Rp 2 juta untuk menemani "tamu hidung belang". Saat diperiksa, keempat korban terlihat menutupi wajahnya dan enggan berkomentar seputar penangkapan itu.
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Juliana Situmorang megatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyamaran.
MEDAN - Petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan tiga tersangka pelaku penjualan wanita
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024