Jual Petasan Tak Sesuai Izin

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Jelang perayaan tahun baru, razia petasan yang berbahaya kembali dilakukan oleh Polda Kalteng. Sasarannya, adalah pedagang yang sekadar berjualan musiman, dan tak memiliki izin untuk menjual barang hiburan tapi berbahaya itu.
Razia dilakukan oleh Polda Kalteng di sekitar Kota Palangka Raya, kemarin. Ada dua tim yang bergerak terpisah. Satu tim ke arah Pasar Besar, satu tim lainnya menyisir Jalan Tjilik Riwut serta Jalan Rajawali.
Hasilnya, barang dagangan dari dua pedagang yang diduga tidak memiliki perizinan untuk menjual petasan diangkut petugas ke dalam truk. Satu lapak pedangang petasan yang ada di depan Pasar Kahayan dan satu lagi lapak di Pasar Besar.
"Ada lima kardus sampel yang kami bawa," kata Kompol I Ketut Widiarta selaku kasatgas II Operasi Lilin Telabang kepada Kalteng Pos (grup JPNN).
Saat pemeriksaan, mereka tidak mengantongi surat izin dari pihak terkait dalam hal ini juga kepolisian untuk menjual kembali kembang api dan sebagainya kepada masyarakat. Mereka hanya bisa menunjukkan surat penjualan atas nama pihak distributor. "Tentu itu menyalahi aturan," jelasnya.
Untuk itu, mereka akan diberi imbauan dan diarahkan untuk mengurus perizinan kepada pihak berwajib. Karena, izin yang mereka pegang, bukan untuk dijual kembali. (ram/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA- Jelang perayaan tahun baru, razia petasan yang berbahaya kembali dilakukan oleh Polda Kalteng. Sasarannya, adalah pedagang yang sekadar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat