Jual Pil, Ibu Rumah Tangga Dibui

Jual Pil, Ibu Rumah Tangga Dibui
Jual Pil, Ibu Rumah Tangga Dibui

Berkaitan narkotika jenis sabu, SS memperoleh barang dari tersangka RH. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RH di halaman parkir tempat hiburan, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada Kamis (28/8) malam.

"Sewaktu penggeledahan badan terhadap RH, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di saku depan kiri yang hendak diantarkan untuk SS," tutur Mashudi.

Tiap melakoni kurir sabu, RH mengantongi imbalan Rp 200 ribu. Berdasarkan keterangan polisi, RH mendapat sabu dari pria inisial P yang kini buron. Modus peredaran sabu ini dengan cara tempel atau dipakai perekat yang disembunyikan di bawah bangku halte bus.

"Saya enggak tahu apa-apa. Cuma dititipi sabu dan Happy Five oleh seseorang. Saya cuma kurir," kata SS yang kesehariannya menjadi IRT.

SS dan RH meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 perihal psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (bal)


BANDUNG - Belum menikmati hasil usaha berjualan 'pil setan' jenis happy five, SS (41) ibu rumah tangga yang baru menjadi bandar pil setan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News