Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
jpnn.com, MALANG - Kepolisian menangkap Rian Indra Gavianto (20) warga Desa Wringinsongo, Kabupaten Malang, Jatim.
Dia harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Jabung karena mengedarkan obat terlarang pil koplo.
Rian mengaku pekerjaan yang tidak menentu sebagai buruh bangunan membuatnya terpaksa menjalani pekerjaan terlarang sebagai pengantar pesanan obat yang tanpa logo itu.
Bahkan, pil yang diduga di atasnya pil double L itu, kedahsyatannya melebihi pil koplo.
Pil ini satu butir dihargai dengan Rp 20 ribu. Benar saja, dirinya kerap dititipi untuk mencarikan barang tersebut dengan bayaran hingga Rp 100 ribu sekali transaksi.
"Barang terlarang didapatkan dari bandarnya di Kota Malang," ujar Kapolsek Jabung AKP Syamsul Arifin.
Pelaku hanya melayani pemesan yang melakukan pembelian melalui dirinya langsung.
Sebanyak 20 butir pil tanpa logo juga telah diamankan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.
Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda