Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Senin, 07 Mei 2018 – 06:32 WIB
"Untuk pemesan barang tersebut sudah diamankan petugas reskrim Polsek Jabung, dan ini merupakan pengembangan yang dilakukan secara menerus guna pemberantasan peredaran obat terlarang," sambung AKP Syamsul.
Baca Juga:
Polisi menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancamannya hingga maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi