Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Senin, 07 Mei 2018 – 06:32 WIB

Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
"Untuk pemesan barang tersebut sudah diamankan petugas reskrim Polsek Jabung, dan ini merupakan pengembangan yang dilakukan secara menerus guna pemberantasan peredaran obat terlarang," sambung AKP Syamsul.
Baca Juga:
Polisi menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancamannya hingga maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi