Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara
Kamis, 08 Maret 2018 – 18:55 WIB
jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.
Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.
Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).
Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.
''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.
Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.
Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.
Pelaku pengedar pil koplo didakwa telah merusak kehidupan generasi muda dengan menyebarkan pil tersebut.
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Petugas Curiga Saat Memeriksa Perempuan Pengunjung Lapas, Ini yang Ditemukan
- Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
- Napi Lapas Semarang Dapat Kiriman Sayur dan Sambal, Langsung Dibakar Petugas