Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara

Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara
Pil Koplo

jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.

Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.

Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).

Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.

''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.

Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.

Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.

Pelaku pengedar pil koplo didakwa telah merusak kehidupan generasi muda dengan menyebarkan pil tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News