Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara
Kamis, 08 Maret 2018 – 18:55 WIB
Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Begitu pula penasihat hukum terdakwa.
''Kami menerima, yang mulia,'' kata Fitria Amri, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik.
Fitria mengatakan, kliennya siap menjalani hukuman. Dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Marzuki diseret ke meja hijau karena tertangkap pada Agustus 2017. Dia diringkus saat hendak menjual pil koplo di Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Dia membawa 40 butir pil untuk dijual Rp 100 ribu. (adi/c15/roz/jpnn)
Pelaku pengedar pil koplo didakwa telah merusak kehidupan generasi muda dengan menyebarkan pil tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Petugas Curiga Saat Memeriksa Perempuan Pengunjung Lapas, Ini yang Ditemukan
- Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
- Napi Lapas Semarang Dapat Kiriman Sayur dan Sambal, Langsung Dibakar Petugas