Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria

Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria
Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual beli-pulau ke pihak asing sama saja melanggar Undang-Undang (UU) Agraria. Dia menegaskan, penjualan hak milik atas tanah kepada orang asing jelas dilarang.

      

"Tidak boleh menjual hak milik atas tanah ke orang asing. Kalau ke Warga Negara Indonesia (WNI) tidak apa-apa, kan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Indonesia," jelas Jimly, Rabu (5/9).

Praktisi hukum tersebut menuturkan, yang diperbolehkan adalah menjual hak guna usaha, sekalipun kepada pihak asing. Hal itu juga termuat dalam UU Agraria. "Kalau mau berinvestasi misalnya dengan membangun resort di pulau-pulau itu ya tidak masalah. Walaupun yang berinvestasi orang asing,"jelasnya.

Karena itu, Jimly menekankan, pemerintah harus mencari informasi lebih jauh terkait isu penjualan pulau tersebut. Apakah benar pulau-pulau tersebut dijual kepada pihak-pihak tertentu. Sebab, bisa jadi hal tersebut hanya sekedar isu.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual beli-pulau ke pihak asing sama saja melanggar Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News