Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria
Kamis, 06 September 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual beli-pulau ke pihak asing sama saja melanggar Undang-Undang (UU) Agraria. Dia menegaskan, penjualan hak milik atas tanah kepada orang asing jelas dilarang. Karena itu, Jimly menekankan, pemerintah harus mencari informasi lebih jauh terkait isu penjualan pulau tersebut. Apakah benar pulau-pulau tersebut dijual kepada pihak-pihak tertentu. Sebab, bisa jadi hal tersebut hanya sekedar isu.
"Tidak boleh menjual hak milik atas tanah ke orang asing. Kalau ke Warga Negara Indonesia (WNI) tidak apa-apa, kan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Indonesia," jelas Jimly, Rabu (5/9).
Praktisi hukum tersebut menuturkan, yang diperbolehkan adalah menjual hak guna usaha, sekalipun kepada pihak asing. Hal itu juga termuat dalam UU Agraria. "Kalau mau berinvestasi misalnya dengan membangun resort di pulau-pulau itu ya tidak masalah. Walaupun yang berinvestasi orang asing,"jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual beli-pulau ke pihak asing sama saja melanggar Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi