Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria

Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria
Jual Pulau ke WNA Langgar UU Agraria
"Harus dicek dulu, yang dijual apanya dan kepada siapa. Karena di UU Agraria sudah jelas tidak boleh menjual hak milik atas tanah, tidak mungkin menjual sertifikat tanah," imbuh dia.

      

Kabar penjualan pulau mencuat setelah situs www.privateislandonline.com menawarkan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Gili Nanggu sebagai pulau yang dijual. Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Canada itu, Pulau Gambar seluas 2,2 hektar bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih Mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektar.

   

Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu disebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.(dim/ken/fal)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual beli-pulau ke pihak asing sama saja melanggar Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News