Jual Ratusan Orang ke Timur Tengah, Abdul Raup Untung Rp 900 Juta

"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan,” sebut Herry.
BACA JUGA: Gadis Myanmar Dijual Ke Keluarga China Demi Lahirkan Anak Laki-Laki
Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten, beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cuy/jpnn)
Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan