Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Choeroel menyatakan, sempat ada perubahan saat membahas kawasan tanpa rokok. Awalnya, pasar juga menjadi kawasan larangan merokok.
”Setelah pembahasan panjang, ruang publik di pasar masih bisa untuk promosi tentang rokok,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban menyatakan, sosialisasi dilakukan agar semua elemen warga mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai batasan tempat merokok. Dengan demikian, masyarakat mengetahui aturan tersebut.
”Sosialisasi harus menyeluruh sehingga ketika sudah diberlakukan tidak menjadi peraturan yang lemah,” kata dia.
Setelah diterapkan, Nanda–sapaan akrabnya–berharap pemkot tegas. Menurut dia, ada beberapa perda yang lemah dalam penindakan.
”Pemkot harus tegas dengan aturan yang ada karena pemkot adalah eksekutornya,” tegas politikus Hanura ini.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang Tabrani menyatakan, pihaknya akan menyosialisasikan ke berbagai kalangan.
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu