Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB
”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.
”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Kota Malang Raih Predikat Transaksi E-purchasing Toko Daring Tertinggi se-Jawa Timur