Jual Sabu Demi Menghidupi Lima Anaknya
jpnn.com - PEKANBARU - Menggunakan baju tahanan warna orange dan kepala bertutupkan sebo warna hitam tersangka Rina Handayani hanya bisa terdiam saat diabadikan awak media, Rabu (23/3) pagi.
Wanita yang dikenal sebagai seorang ratu narkoba kampung dalam tersebut akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru setelah di tetapkan sebagai pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Wanita yang berbadan gemuk ini kerap lolos jika diburu pihak kepolisian. Namun, dalam penyergapan, tersangka berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/3) malam.
Saat dilakukan penggerebekan, wanita (42) tahun ini tak bisa melarikan diri lagi. Ia diamankan polisi di kediamannya di Jalan Khadijah Ali, Gang Vihara, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Riau.
Kasat Narkoba Polres Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, bahwa tersangka selama ini adalah merupakan target operasi.
"Tersangka bisa dibilang "ratu" narkoba di Kampung Dalam, Kita menangkapnya setelah memastikan yang bersangkutan sedang di rumahnya. Begitu informasi kita dapatkan, kita langsung lakukan penggerebekan," Jelas Kasat Narkoba Iwan.
Dari tangan tersangka disita enam paket sabu-sabu, dua bong, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu, satu timbangan digital dan puluhan plastik kosong pembungkus sabu.
Tersangka Rina mengaku bisnis haram yang ia lakoni selama ini sudah digelutinya selama 3 bulan terakhir.
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai