Jual Sabu di Kelurahan, Dua Bandar dan Barang Bukti Satu Kilogram Diamankan
jpnn.com - PANYILEUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menyita Sabu seberat satu kilogram dari pengkapan dua bandar, Rabu (25/3), sekitar pukul 21.00, di Jalan Nagasari Dalam II, RT 002/001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar.
Kedua tersangka adalah SH, 38, dan JJ, 42. Pada saat penangkapan, didapatkan empat bungkus plastik berisikan sabu yang memiliki total satu kilogram. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, penangkapan kedua pelaku didasarkan adanya pelaporan kerap terjadinya peredaran sabu di wilayah itu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap SH dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 300 gram," ujar Pudjo, Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara dititipi oleh JJ untuk dijual. Atas pengakuan itu, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap JJ. Saat diciduk, dari tangan JJ didapatkan tiga bungkus plastik sabu yang memiliki berat 700 gram.
"Saat ini, keduanya masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," tukas Pudjo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/hen/jpnn)
PANYILEUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menyita Sabu seberat satu kilogram dari pengkapan dua bandar, Rabu (25/3), sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri