Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui
Esok painya (27/8) sekitar pukul 08.00, di datang ke belakang hotel Grand Angkasa dan menerima sabu-sabu dari Iwan Batak yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Usai menerima sabu-sabu itu, terdakwa dan Iwan Batak berpisah.
Selanjutnya, pada pukul 13.00, terdakwa menghubungi pembeli agar datang ke hotel karena pesanan sudah ada. Saat pembeli menanyakan pesanan tersebut, terdakwa tanpa curiga memperlihatkan sabu-sabu tersebut. Terdakwa langsung ditangkap sebab pembeli adalah petugas kepolisian yang sedang menyaruh sebagai pembeli.
Dari tersangka disita sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang dikemas dalam 5 plastik klip tembus pandang berikut satu unit handphone. Kemudian, terdakwa diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.(gus/jpnn)
MEDAN - Rasuluddin alias Adi, warga Aceh, hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen