Jual Sabu ke Polisi, Warga Surabaya Ditangkap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 16:36 WIB
BANJARMASIN – Tak mau kalah dengan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menciduk seorang kurir narkoba asal Surabaya. Dari tangan pelaku ditemukan 68,31 gram sabu dengan nilai ratusan juta.
Pelakunya adalah Sugiono alias Imam Rifai (40), warga Tambak Sari RT 12 No 10, Surabaya. Rifai ditangkap di Jln Handil Manarap Tengah, Komplek Bumi Permata RT 3, Kertak Hanyar, Jumat (21/12).
Pelaku ditangkap ketika menyerahkan satu bungkus sabu kepada anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyamar sebagai pembeli di lokasi transaksi.
Di hadapan penyidik, Rifai membantah dirinya disebut sebagai pengedar atau bandar narkoba. Ia mengatakan hanya orang suruhan atau kurir. “Saya sudah tiga bulan menjadi kurir narkoba. Saya mengantar sabu ini tidak hanya di Banjarmasin, tapi di daerah lain juga pernah saya antar tergantung pesanan,” ujarnya yang mengaku tak tahu siapa pemilik narkoba tersebut.
BANJARMASIN – Tak mau kalah dengan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menciduk seorang kurir
BERITA TERKAIT
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto