Jual Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 – 22:00 WIB
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambahnya.
Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi Polres Sukabumi Kota memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada tiga pemuda ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons