Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok
Selasa, 29 Januari 2019 – 03:59 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari pengembangan ini, sambungnya, berhasil dibekuk tersangka Hendri. Darinya ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari RD yang kini masih diburu,” tandasnya. (pds)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu