Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok
Selasa, 29 Januari 2019 – 03:59 WIB
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari pengembangan ini, sambungnya, berhasil dibekuk tersangka Hendri. Darinya ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari RD yang kini masih diburu,” tandasnya. (pds)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang