Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
Dari tangan warga Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaraya, delapan paket sabu-sabu siap edar, satu kantong plastik, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Berdasarkan hasil interograsi, Hakim merupakan bandar besar jaringan Banjarmasin.
Dia menjual barang haram itu ke pengunjung lokalisasi dan para wanita penjaja cinta di Pal 12.
Kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar bos besar pemasok sabu-sabu itu.
”Ini bandar besar karena dia juga masok barang ke pelaku lain yang beberapa waktu kami bekuk di kawasan sama. Dari hasil interogasi bahwa membeli sabu dari Banjarmasin seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta, maka ini kami masih pengembangan biar lebih besar tangkapannya,” tutur Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7).
Menurut Gatoot, Hakim dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu