Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
Dari tangan warga Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaraya, delapan paket sabu-sabu siap edar, satu kantong plastik, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Berdasarkan hasil interograsi, Hakim merupakan bandar besar jaringan Banjarmasin.
Dia menjual barang haram itu ke pengunjung lokalisasi dan para wanita penjaja cinta di Pal 12.
Kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar bos besar pemasok sabu-sabu itu.
”Ini bandar besar karena dia juga masok barang ke pelaku lain yang beberapa waktu kami bekuk di kawasan sama. Dari hasil interogasi bahwa membeli sabu dari Banjarmasin seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta, maka ini kami masih pengembangan biar lebih besar tangkapannya,” tutur Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7).
Menurut Gatoot, Hakim dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis