Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun

Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
DITANGKAP: Hakim saat diinterogasi petugas kepolisian usai diringkus atas peredaran narkotika di Palangka Raya,Jumat (21/7).FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.

”Sah dan terbukti, kami kenakan pasal tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya. (daq/vin) 


Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News