Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:38 WIB

DITANGKAP: Hakim saat diinterogasi petugas kepolisian usai diringkus atas peredaran narkotika di Palangka Raya,Jumat (21/7).FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.
”Sah dan terbukti, kami kenakan pasal tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya. (daq/vin)
Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi