Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial RH (24) terpaksa merayakan Idulfitri 1442 di sel.
Pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto mengatakan RH ditangkap pada Sabtu 8 Mei 2021 lalu.
Menurut dia, tersangka diamankan saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Sultra.
"Pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 Wita kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Ridwan melalui rilis Satresanrkoba Polres Kendari.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat sekitar pukul 20.00 WITA, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Mekar.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening dengan berat bruto 7,70 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kain yang berada di bawah jok motornya," kata dia.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Markas Polres Kendari guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RH, pemuda berstatus mahasiswa asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. RH terancam hukuman berat.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika