Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat
Selasa, 11 Mei 2021 – 21:35 WIB

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto saat merilis kasus penangkapan seorang mahasiswa diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, Selasa (11/5/2021). (ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Kendari)
Ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
RH, pemuda berstatus mahasiswa asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. RH terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Tahanan di Rutan Pekanbaru Diduga Dugem Dalam Sel, Videonya Beredar
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba