Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
Jumat, 25 Mei 2012 – 08:01 WIB

Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan narkoba. Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap Resti saat sedang bertransaksi sabu-sabu di Rumah Makan Duta Minang, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (22/5) lalu. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam satu poket plastik kecil dan diselipkan di kotak rokok. Begitu tahu bahwa barang yang dibawa Resti adalah sabu-sabu, polisi langsung meringkus mereka berdua dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba di Cawang. Saat diperiksa itulah penyidik baru mengetahui bahwa Resti adalah putri Imam S Arifin. "Kami sudah beritahukan kepada orangtuanya," kata Boy.
"RD sedang diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (24/5). Dari tangan Resti, kata Boy, didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,24 gram.
Baca Juga:
Resti yang bernama alias Yeyek atau Lia itu ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy alias berpura-pura membeli sabu-sabu dari perempuan 24 tahun tersebut. Polisi dan Resti menyepakati harga Rp 500 ribu. Mereka lantas janjian untuk bertemu di Rumah Makan Duta Minang, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, Resti datang dengan membawa barang haram tersebut bersama pacarnya, Priyo Handoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir