Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
Jumat, 25 Mei 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan narkoba. Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap Resti saat sedang bertransaksi sabu-sabu di Rumah Makan Duta Minang, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (22/5) lalu. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam satu poket plastik kecil dan diselipkan di kotak rokok. Begitu tahu bahwa barang yang dibawa Resti adalah sabu-sabu, polisi langsung meringkus mereka berdua dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba di Cawang. Saat diperiksa itulah penyidik baru mengetahui bahwa Resti adalah putri Imam S Arifin. "Kami sudah beritahukan kepada orangtuanya," kata Boy.
"RD sedang diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (24/5). Dari tangan Resti, kata Boy, didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,24 gram.
Baca Juga:
Resti yang bernama alias Yeyek atau Lia itu ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy alias berpura-pura membeli sabu-sabu dari perempuan 24 tahun tersebut. Polisi dan Resti menyepakati harga Rp 500 ribu. Mereka lantas janjian untuk bertemu di Rumah Makan Duta Minang, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, Resti datang dengan membawa barang haram tersebut bersama pacarnya, Priyo Handoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar