Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
Jumat, 25 Mei 2012 – 08:01 WIB
Resti juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku bahwa selama ini dia bekerja dengan menjual sabu-sabu. Namun, dia membantah memakai barang haram tersebut. "Kemungkinan dia juga memakai," kata Boy.
Baca Juga:
Resti mengikuti jejak Arifin yang menjadi pesakitan sabu-sabu. Pelantun Memori Daun Pisang itu bolak balik masuk penjara. Pada 2008 Pengadilan Negeri Medan memvonis dia dua tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Arifin hanya menjalani penjara selama 14 bulan kemudian bebas.
Selang dua tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam 4,5 tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Kini di sela-sela masa penahanannya, putrinya ikut tersangkut kasus yang sama dengan dirinya. (aga)
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka