Jual Satu Paket Sabu-Sabu Kepada Polisi Divonis Lima Tahun
jpnn.com - LAMPUNG - DEDI Setiadi (26), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Selasa (8/12), majelis hakim yang diketuai Akhmad Suhel menyatakan Dedi melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Akhmad Suhel.
Majelis hakim juga mengharuskan pemilik 0,0818 gram sabu-sabu itu membayar denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurmalina Hadjar.
Sebelum diajukan ke persidangan, Dedi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (29/7) silam. Awalnya, Dedi dihubungi seseorang untuk memesan sabu seharga Rp150 ribu.
Ia kemudian menghubungi Achmad Apandi (berkas terpisah) untuk memesan sabu. Lalu Achmad Apandi datang dan menyerahkan satu paket sabu. Keduanya kemudian menunggu pemesan.
Orang yang ditunggu datang. Namun, mereka bulan pembeli. Polisi muncul untuk menangkap Dedi dan Achmad. (nca/c1/ais/ray)
LAMPUNG - DEDI Setiadi (26), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi