Jual Satu Paket Sabu-Sabu Kepada Polisi Divonis Lima Tahun
jpnn.com - LAMPUNG - DEDI Setiadi (26), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Selasa (8/12), majelis hakim yang diketuai Akhmad Suhel menyatakan Dedi melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Akhmad Suhel.
Majelis hakim juga mengharuskan pemilik 0,0818 gram sabu-sabu itu membayar denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurmalina Hadjar.
Sebelum diajukan ke persidangan, Dedi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (29/7) silam. Awalnya, Dedi dihubungi seseorang untuk memesan sabu seharga Rp150 ribu.
Ia kemudian menghubungi Achmad Apandi (berkas terpisah) untuk memesan sabu. Lalu Achmad Apandi datang dan menyerahkan satu paket sabu. Keduanya kemudian menunggu pemesan.
Orang yang ditunggu datang. Namun, mereka bulan pembeli. Polisi muncul untuk menangkap Dedi dan Achmad. (nca/c1/ais/ray)
LAMPUNG - DEDI Setiadi (26), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh