Jual Satwa Langka, Mahasiswa Asal Brebes Ditangkap Bareskrim
jpnn.com, BREBES - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polres Brebes, Jateng mengungkap kasus penjualan satwa langka secara online. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial RVA (26).
BACA JUGA : TN Baluran Kini Pantau Satwa Langka dengan GPS
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/3) sore di Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
“Kasus ini ditangani Bareskrim Polri, pelaku berstatus mahasiswa,” kata Aris ketika dihubungi, Kamis (28/3).
BACA JUGA : Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
Menurut dia, Polres Brebes hanya membantu dalam proses penangkapan. Sementara itu, untuk penindakan lebih lanjut dilakukan Bareskrim.
Aris hanya mengatakan, RVA ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan beberapa hewan satwa langka berjejaring internasional.
Beberapa satwa itu yakni komodo, kakatua jambul kuning, burung nuri bayan, kucing kuwuk, trenggiling, hingga berang-berang.
Mahasiswa diduga terlibat dalam kasus perdagangan beberapa hewan satwa langka berjejaring internasional.
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi