Jual Sayur Nyambi Jual Senpi

Jual Sayur Nyambi Jual Senpi
Jual Sayur Nyambi Jual Senpi
PALEMBANG--Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKBP Syafe’i Yahya, membongkar sindikat jual beli senpi antar propinsi, yakni Sumsel dan Jabar. Bahkan, dua tersangka yang merupakan pasutri, diamankan Senin (27/02), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung I, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI.

Kedua tersangka itu, Fujok (57) dan istrinya Rupi (50), warga setempat. Rupanya, selain berprofesi sebagai penjual sayur, keduanya juga berdagang senpi. dari keduanya disita barang bukti sepucuk senpi jenis FN brouwing hight otomatic caliber 9 mm lengkap dengan 20 butir amunisi aktif dalam kotak khusus dan sepucuk senpi jenis revolver 6 silinder 3,8 mm berikut 8 butir amunisi aktif.

Senpi FN disita saat tersangka Fujok hendak transaksi dengan pembeli. Sedangkan senpi revolver yang diketahui pegangan tersangka Rupi, diamankan di dalam lemari pakaian kamar tidur keduanya. ‘’Awalnya kita melakukan transaksi dengan tersangka Fujok. FN disita dari tangan Fujok saat transaksi,” kata Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Imam Syachroni.

Dijelaskannya, dari keterangan tersangka, senpi jenis FN tersebut sudah beredar lebih kurang 6 sampai 7 pucuk  di Kabupaten OKI. Fujok menjual senpi tersebut, sepucuknya seharga Rp 6-7 juta. ‘’Sudah 7 pucuk senpi jenis FN yang beredar dan dijual tersangka,” jelas Imam.

PALEMBANG--Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKBP Syafe’i Yahya, membongkar sindikat jual beli senpi antar propinsi, yakni Sumsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News