Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Sabtu, 25 April 2015 – 00:15 WIB

Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Barat. Afrizal bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (cr2)
PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46. Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor