Jual Sembako Sembari Jajakan Togel
jpnn.com - BERJUALAN kebutuhan pokok (sembako) tidak cukup untuk menghidupi keluarga Lulu Bilwati, 41. Warga Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim itu pun nekat menambah item dagangannya. Yang dijual bukan kebutuhan pokok, melainkan kupon toto gelap (togel). Lulu pun harus duduk di meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia didakwa melanggar pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin, Lulu mengaku terpaksa berjualan togel karena penghasilan berjualan sembako tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. ''Anak saya tiga. Tidak cukup dari penghasilan saya sehari-hari,'' ujarnya kepada majelis hakim.
Sehari-hari dia hanya menunggu pembeli togel di warungnya. Jika ada yang ingin memasang nomor, terdakwa menuliskan nomor yang dipasang ke buku kupon. Itu sebagai tanda bukti pembelian.
Lalu, terdakwa memberikan salinan kupon kepada pembeli. Dia mengaku mendapatkan 20 persen dari setiap penjualannya setiap hari. ''Kamu tahu siapa bandar besarnya?'' tanya Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana. ''Namanya Ancu. Saya tidak pernah ketemu. Saya hanya menyerahkan hasil penjualan ke Fendi setiap Sabtu, Minggu, dan Senin,'' ungkap Lulu.
Saat ini Ancu dan Fendi menjadi buronan Polresta Samarinda. Diduga, Fendi berperan sebagai kurir dan Ancu sebagai pemilik. Diketahui, Lulu diringkus pihak berwajib saat menjajakan togelnya di warung sembakonya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, 15 Juni. (hdd/diq/mas/JPNN)
BERJUALAN kebutuhan pokok (sembako) tidak cukup untuk menghidupi keluarga Lulu Bilwati, 41. Warga Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati