Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jumat, 30 April 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman pemecatan dari satuan, ulah dua anggota Polri lingkup Deputi Logistik Mabes Polri itu juga terancam dengan hukuman pidana. Oleh Sofyan, 12 pucuk senjata berbagai jenis ini diperbaiki dan diselundupkan ke Aceh untuk latihan kelompok tersebut. Selain senjata, Sofyan juga memperoleh ribuan butir peluru yang disebut polri telah masuk dalam masa kadaluarsa. "Dijual enam juta rupiah," tambahnya
Dua anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata di Aceh itu bernama Tatang dan Abdi. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (30/4), menyatakan, penjualan senjata secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Edward mengungkapkan, ada 12 juta senjata tua yang seharusnya masuk dalam tahap pemusnahan.
Baca Juga:
Namun oleh kedua oknum Polisi itu, senjata tersebut justru dijual kepada Sofyan, bekas anggota Polres Depok, Jawa Barat yang telah desersi. "Ini senjata yang sudah masuk kelas disposal. Ini menunggu waktu untuk dimusnahkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha