Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jumat, 30 April 2010 – 19:19 WIB
Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman pemecatan dari satuan, ulah dua anggota Polri lingkup Deputi Logistik Mabes Polri itu juga terancam dengan hukuman pidana. Oleh Sofyan, 12 pucuk senjata berbagai jenis ini diperbaiki dan diselundupkan ke Aceh untuk latihan kelompok tersebut. Selain senjata, Sofyan juga memperoleh ribuan butir peluru yang disebut polri telah masuk dalam masa kadaluarsa. "Dijual enam juta rupiah," tambahnya
Dua anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata di Aceh itu bernama Tatang dan Abdi. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (30/4), menyatakan, penjualan senjata secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Edward mengungkapkan, ada 12 juta senjata tua yang seharusnya masuk dalam tahap pemusnahan.
Baca Juga:
Namun oleh kedua oknum Polisi itu, senjata tersebut justru dijual kepada Sofyan, bekas anggota Polres Depok, Jawa Barat yang telah desersi. "Ini senjata yang sudah masuk kelas disposal. Ini menunggu waktu untuk dimusnahkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah