Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat

Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman pemecatan dari satuan, ulah  dua anggota Polri lingkup Deputi Logistik Mabes Polri itu juga terancam dengan hukuman pidana.

Dua anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata di Aceh itu bernama Tatang dan Abdi. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (30/4), menyatakan, penjualan senjata secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Edward mengungkapkan, ada 12 juta senjata tua yang seharusnya masuk dalam tahap pemusnahan.

Namun oleh kedua oknum Polisi itu, senjata tersebut justru dijual kepada Sofyan, bekas anggota Polres Depok, Jawa Barat yang telah desersi. "Ini senjata yang sudah masuk kelas disposal. Ini menunggu waktu untuk dimusnahkan," ujarnya.

Oleh Sofyan, 12 pucuk senjata berbagai jenis ini diperbaiki dan diselundupkan ke Aceh  untuk latihan kelompok tersebut. Selain senjata, Sofyan juga memperoleh ribuan butir peluru yang disebut polri telah masuk dalam masa kadaluarsa. "Dijual enam juta rupiah," tambahnya

JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News