Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Senin, 16 Januari 2023 – 19:15 WIB

Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/22
"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial N (30) dan TUL (22) ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat